-->

Iklan

Karyawati Korban Dugaan Penganiayaan Satpam SPPG Pangkat 2 Jalani Visum, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang

BANTEN INSERT
Rabu, 12 Agustus 2026, 16.49.00 WIB Last Updated 2026-08-12T09:49:26Z


 



KABUPATEN TANGERANG (BANTEN) - banteninsert.com - Upaya mediasi terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawati Dapur SPPG Makan Bergizi Gratis (MBG) Kampung Waru, Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, menemui jalan buntu.


Korban, Siti Nurhodijah (42), akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan seorang petugas keamanan berinisial H ke Polresta Tangerang, Rabu (12/08/2026).


Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Nomor: TBL/B/852/VIII/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN. Terlapor dilaporkan atas dugaan penganiayaan dengan sangkaan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Laporan diterima SPKT Polresta Tangerang sekitar pukul 11.30 WIB.


Dalam uraian laporan, peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa dini hari (11/08/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Persoalan bermula ketika korban meminta bantuan terkait kompor dapur yang mati. Permintaan tersebut kemudian disebut berkembang menjadi cekcok hingga korban mengaku diduga ditampar menggunakan telapak tangan kanan pada bagian mulut.


Usai kejadian, korban mengaku mengalami rasa sakit pada bagian rahang dan mulut. Untuk melengkapi proses hukum, korban kemudian menjalani pemeriksaan visum et repertum di RSUD Tobat, Kabupaten Tangerang.


Dalam proses tersebut, korban didampingi Ketua Media Center Jayanti (MCJ), Ketua Pokja Jayanti, serta Ketua LPK RI DPD Banten.


Ketua LPK RI DPD Banten, Edward, menyatakan pihaknya akan mengawal laporan tersebut dan menyerahkan proses penanganannya kepada penyidik Sat Reskrim Polresta Tangerang.


«“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai korban mendapatkan perlindungan hukum dan hak-haknya sebagai karyawan SPPG Pangkat 2 terpenuhi. Kami juga berharap pihak manajemen memberikan sikap yang baik dan bertanggung jawab terhadap persoalan yang dialami korban,” ujar Edward.»





Edward menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan laporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Kini laporan tersebut berada dalam penanganan Sat Reskrim Polresta Tangerang untuk proses penyelidikan dan tahapan hukum selanjutnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak media dan LPK RI masih berupaya meminta klarifikasi serta hak jawab dari terlapor maupun manajemen SPPG MBG Pangkat 2 Kampung Waru.


Catatan: Terlapor dan pihak manajemen SPPG tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status seseorang sebagai terlapor juga belum dapat dimaknai sebagai telah terbukti melakukan tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar

Tampilkan

  • Karyawati Korban Dugaan Penganiayaan Satpam SPPG Pangkat 2 Jalani Visum, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang
  • 0

Terkini

Topik Populer