Serang - banteninsert.com - Polda Banten menegaskan bahwa setiap proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian selalu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah pemberitaan yang menilai penanganan suatu perkara oleh Polda Banten berjalan tidak maksimal. Menanggapi hal tersebut, Kepolisian Daerah Banten memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan mengedepankan asas legalitas.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa setiap penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme yang ketat dan telah melalui proses gelar perkara guna memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.
“Penyidik dalam melakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan dan upaya paksa lainnya berdasarkan alat bukti sesuai KUHAP. Setiap penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Sabtu (15/08).
Menurutnya, penyidik tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila unsur pidana yang dipersyaratkan belum terpenuhi. Seluruh tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, lanjutnya, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait penanganan dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Pancatama, Polda Banten menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang. Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) tengah melakukan pendalaman dengan mengumpulkan berbagai alat bukti guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Langkah tersebut dilakukan agar konstruksi perkara dapat terbangun secara utuh, komprehensif, dan tidak menimbulkan kekeliruan dalam proses penegakan hukum.
Polda Banten juga mengapresiasi perhatian masyarakat yang terus mengikuti perkembangan kasus tersebut. Dukungan publik dinilai menjadi bagian penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Namun demikian, masyarakat diimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum lengkap atau belum terverifikasi secara menyeluruh.
“Polda Banten berkomitmen untuk terus menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan sesuai hukum demi memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat,” tegas Kombes Pol Maruli.
Komitmen tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan mengungkap suatu perkara, tetapi juga memastikan setiap proses berjalan sesuai prinsip keadilan, menjunjung hak asasi manusia, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Redaksi menilai, keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap proses hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menunggu hasil penyidikan secara utuh dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.(voicewords.pers.co.id / pers.co.id)


