Serang - banteninsert.com - Bangunan hunian yang didirikan tanpa izin bangunan di kawasan Bogek, tepat di depan kantor DPRD Kota Serang dan nyaris menempel pada jalur kereta api, kini mendapat sorotan tajam. Bangunan tersebut diketahui milik seorang direktur perusahaan media online. Keberadaannya dinilai melanggar sejumlah aturan, baik undang-undang pusat maupun peraturan daerah, dan kini Pol PP Kota Serang diminta segera bertindak untuk menertibkan sekaligus membongkar bangunan tersebut demi menjaga keselamatan perjalanan kereta maupun warga sekitar.
Bangunan itu berdiri tepat di kawasan Ruang Manfaat Jalur Kereta Api dan Ruang Milik Jalur Kereta Api, area yang wajib tetap bebas dari segala bangunan atau penghalang. Jarak bangunan yang nyaris menempel pada rel dinilai sangat membahayakan dan melanggar batas jarak aman yang ditetapkan undang-undang maupun peraturan daerah. Pembangunan yang dilakukan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau persetujuan teknis dari dinas terkait semakin memperburuk pelanggaran yang terjadi.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 178, dilarang mendirikan bangunan atau menempatkan benda di area jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan pengemudi maupun membahayakan keselamatan. Pelanggaran diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp100 juta sesuai Pasal 192. Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 140 melarang pembangunan hunian di kawasan yang berpotensi menimbulkan bahaya, termasuk zona sempadan rel kereta api.
Tidak hanya undang-undang pusat, peraturan daerah juga dilanggar. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah menetapkan jalur kereta api beserta ruang pengawasannya dilarang digunakan untuk hunian atau bangunan permanen. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang mengatur garis sempadan bangunan terhadap jalur kereta api, di mana bangunan yang melanggar batas jarak aman dapat ditertibkan hingga dibongkar. Begitu pula Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perhubungan menyatakan ruang manfaat, ruang milik, dan ruang pengawasan jalur kereta api harus bebas dari gangguan maupun bangunan di seluruh wilayah Banten.
Jarak bebas minimum dari sumbu terluar rel ke arah luar adalah 6 meter. Bangunan milik oknum direktur tersebut nyaris menempel pada batas rel, sehingga jelas masuk kategori pelanggaran. PT KAI bersama Pemerintah Kota Serang dan Pol PP berwenang melakukan penertiban hingga pembongkaran.
Banyak pihak menilai hal ini sangat ironis. Sebagai pimpinan perusahaan media, seharusnya menjadi teladan taat hukum, bukan justru mendirikan bangunan tanpa izin di area terlarang yang mengancam keselamatan publik. Masyarakat mendesak Pol PP Kota Serang segera turun ke lokasi, melakukan pemeriksaan, dan membongkar bangunan tersebut tanpa menunda lebih lama. Pemilik bangunan juga diharapkan segera merelakan pembongkaran secara sukarela sebelum dilakukan tindakan paksa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pemilik bangunan maupun pihak berwenang terkait rencana penertiban.


