SERANG - banteninsert.com - Polemik dugaan pungutan liar kegiatan nonton film Pramuka di Bioskop Mall of Serang (MOS) yang melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang terus bergulir.
Bukannya menjawab substansi dugaan pungli, Disdikbud Kabupaten Serang justru mengirim surat yang dinilai cacat formil oleh Laskar Merah Putih Indonesia Markas Daerah Banten (LMPI MADA Banten).
Surat Disdikbud Nomor 000.8.24/1802-Disdikbud.2026 tanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Pejabat Pengelola PPID H. Mohammad Hanafiah, S.T., M.T., ditujukan kepada Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Banten.
"Tanpa kata Indonesia. Ini fatal. LMP dan LMPI adalah dua organisasi berbeda. Kami LMPI, bukan LMP. Kami punya SK Kemenkumham sendiri. Surat ini batal demi hukum karena salah subjek hukum," kata Ketua LMPI MADA Banten, Jhonner Sihite Panderaja.
Bukti penolakan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 552-A/BA/MADA-LMPI/BTN/X/2026 tanggal 23 Oktober 2026 pukul 15.40 WIB. Surat dibawa kembali oleh pengantarnya, JUMAN, staf Disdikbud yang sebelumnya juga menerima surat sanggahan LMPI dengan tanda terima Nomor 1627 tanggal 19 Oktober 2026.
Jhonner membeberkan 6 daftar kesalahan Disdikbud. Salah satunya adalah salah rezim hukum. Disdikbud menerapkan Perbup tentang PPID untuk menjawab surat sanggahan yang seharusnya dijawab dengan UU Sisdiknas, Permendikbud 44/2012 tentang pungutan biaya pendidikan, dan Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah.
"Yang kami tanyakan adalah aliran dana pungutan nonton film Pramuka di MOS. Berapa per siswa? Siapa pengelola dananya? Dasar hukumnya apa? Mana LPJ-nya? Itu yang harus dijawab, bukan malah minta Akta Notaris Ormas Provinsi ke Disdikbud Kabupaten. Itu bukan kewenangannya," tegas Jhonner.
LMPI MADA Banten menegaskan menolak diperlakukan sebagai pemohon informasi publik baru yang wajib isi Form PPID. LMPI adalah Ormas berbadan hukum yang menjalankan fungsi pengawasan sosial sesuai UU Ormas.
Jika dalam 3 hari kerja tidak ada jawaban substansi, LMPI akan melapor ke Bupati Serang, Inspektorat, Ombudsman RI, dan APH.
---



