JAKARTA - Racmat Hidayat (33) Oknum Ketua Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Warga Cilimus Desa Tarisi Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan dan penggelapan Pengusaha asal Pelabuhan Ratu Sukabumi masih harus menjalani pemeriksaan atas 3 laporan polisi Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H sebagai kuasa hukum Kurnia Panji Pamekas (Kalapas Kelas II A Warungkiara).
"Ya betul saya telah melaporkan " Oknum Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia " Warga Cilimus Desa Tarisi Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi pada 11 Desember 2025 ke SPKT Polres Sukabumi dan tersangka kini sudah ditahan di Lapas Kelas II A Warungkiara." kata Adv. Lilik Adi Gunawan,S.H., saat diwawancara awak media pada Kamis, (5/3/2026) di Kantor Sekretariat Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Jawa Barat.
" Laporan kami telah diterima dan ditindaklanjuti berdasarkan LP/B/670/XII2025/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JABAR terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan /Perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 , Pasal 378 KUHP dan Atau Pasal 372 KUHP, serta Laporan Polisi Nomor LP/B/672/XII/2025/SPKT/POLRES SUKAN/POLDA JABAR." jelas Kuasa Hukum Kurnia Panji Pamekas.
Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H., menjelaskan RH kami laporkan terkait kasus pembelian 4 Ekor Sapi milik Koperasi Pegawai Lapas Kelas II A Warungkiara pada Rabu, 4 Juni 2025 dengan kesepakatan harga Rp.77.000.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah) dengan cara tempo pembayaran 1 bulan dan telah memberikan tanda jadi sebesar Rp.2.000.000, - (Dua Juta Rupiah) dan hingga bulan Desember 2025 belum dibayar Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) malah muncul pamflet unjuk rasa ke Lapas Warungkiara dengan tuntutan Pencopotan Kalapas, dan RH muncul memidiasi jika ada uang Rp.50.000.000, - (Lima Puluh Juta) tidak akan ada unjukrasa.
"Kami juga melaporkan RH dengan Pasal Dugaan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 310 KUHPidana dan atau Pasal 311 KUHPidana." tegas Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H.
"Langkah hukum tersebut berdasarkan keterangan klien kami telah menerima ancaman dan ajakan transaksinya berupa permintaan uang dalam rangka "penyelesaian damai" yang mengaku bagian dari kelompok yang akan melakukan unjukrasa." jelas Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.
"Perbuatan RH merupakan bentuk pemerasan berencana yang dilakukan dengan cara mengancam akan melakukan unjuk rasa dan menyebarkan isu negatif yang dapat merusak kehormatan dan martabat klien kami.Ancaman tersebut disertai dengan tekanan psikologis dan penggunaan massa sebagai instrumen intimidasi" imbuhnya.
"Kami sebagai Kuasa Hukum Kalapas Kelas II A Warungkiara sudah menerima SP2HP terkait laporan kami dan Kalapas Warungkiara serta beberapa saksi sudah di BAP oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi. " imbuhnya.
"Rahmat Hidayat saat ini sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Sukabumi terkait kasus dugaan tipu gelap pengusaha asal Pelabuhan Ratu Sukabumi dan akan diperiksa marathon tetkait beberapa laporan kami. "jelas Kuasa Hukum Kurnia Panji Pamekas.
Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H., memaparkan kami berharap Polres Sukabumi dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, profesional dan transparan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta dugaan tindak pidana pemerasan berencana yang telah dialami klien kami.
"Harapan kami Polres Sukabumi dapat melalukan tindakan hukum yang tegas terhadap setiap pihak yang terbukt terlibat melakukan penipuan dan penggelapan, melakukan ancaman, pemerasan, pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (Hoax) ;dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
.
"Kami meyakini bahwa Polres Sukabumi dapat memberikan tindakan hukum yang tegas dan profesional sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa yang akan datang.serta dapat melindungi kehormatan dan martabat pejabat negara yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik." pungkas Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.(Tim/Red).
Sumber: Kasihhati Law Firm


