KRAGILAN, SERANG - banteninsert.com - Harga karcis parkir pada konser dangdut Adella di Kp. Cipete, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, dikeluhkan warga. Pasalnya, panitia parkir mematok tarif selangit Rp10.000 untuk sepeda motor dan Rp15.000 untuk mobil, Sabtu (10/10/2026).
Padahal, tarif tersebut jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Serang dan berpotensi Pungutan Liar (Pungli).
Tarif resmi karcis parkir di Kabupaten Serang saat ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 272 Tahun 2023 untuk tepi jalan umum dan Perbup Nomor 281 Tahun 2023 untuk tempat khusus parkir:
• Sepeda Motor: Rp2.000• Mobil Penumpang (Sedan, Jeep, Minibus, Pick-up, dan sejenisnya): Rp3.000
Artinya, ada selisih hingga Rp8.000 untuk motor dan Rp12.000 untuk mobil atau naik hingga 500% dari aturan resmi.
Warga yang menonton konser Adella mengaku terpaksa membayar mahal karena tidak ada pilihan. Lahan parkir dikuasai oknum dan tidak ada karcis resmi dari Dishub Kabupaten Serang.
"Kalau di Perbup cuma 2 ribu, ini 10 ribu. Jelas ini pungli yang sangat merugikan masyarakat. Apalagi ini event besar, berapa ribu motor yang parkir, keuntungannya berapa?" ujar salah satu warga Sukajadi.
Menanggapi hal tersebut, Habibi Ketua FRIC DPW Banten meminta Dinas Perhubungan dan Tim Saber Pungli Polres Serang untuk segera turun ke lokasi.
> "Ini jelas berpotensi pungli. Kami minta Dishub Kabupaten Serang cek apakah ada izin parkir insidentil untuk konser Adella di Cipete Kragilan? Kalau tidak ada izin dan tidak ada karcis retribusi resmi, maka itu pungutan liar yang harus ditindak," tegas Ketua FRIC DPW Banten.
FRIC Banten juga mendesak panitia konser Adella untuk mengembalikan kelebihan tarif parkir kepada masyarakat.
Laporan: Tim Investigasi FRIC Banten - Kragilan



